BUS ROMBONGAN PASKIBRAKA MASUK JURANG, 7 ORANG PELAJAR TEWAS

Bus Paskibra masuk jurang di Simalungun, 7 tewas 18 luka

Kecelakaan bus kembali terjadi, kali ini menimpa rombongan pelajar yang merupakan anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Akibat peristiwa itu, tujuh orang tewas di lokasi kejadian usai bus yang ditumpanginya terjun ke dalam jurang.

Peristiwa itu terjadi di jalan umum Alternatif Pematang Siantar-Parapat Km 1,5 Desa Pondok Bulu, Simalungun, Sumut, Kamis (28/2). Selain korban meninggal, kecelakaan juga mengakibatkan 18 orang luka-luka.

Dari nama yang tertera pada seragam milik korban tewas, masing-masing bernama Gustiany Anggraini, Anisa Rosa, Jumaidah, Nabilah. Keempatnya siswi SMA Negeri 4 Pematang Siantar. Seorang lagi bernama Masnaria Panggabean, siswi SMA Negeri 1 Pematang Siantar.

Sementara itu, seorang pelajar wanita yang tewas belum diketahui identitasnya. Petugas juga tidak menemukan nama yang terpampang pada bagian kiri atas seragam yang dikenakannya.

Sementara, sopir bus Koperasi Diori dengan nomor polisi BB 7663 EA juga turut menjadi tewas dalam kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Humisar Marpaung, 48, warga Pematang Siantar.

Saat ini, seluruh korban tewas sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Pematang Siantar. Sementara, sejumlah korban luka-luka dilarikan ke mendapat perawatan di RSUD Djasamen Sarahih dan RS Vita Insani Pematang Siantar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP H Panggabean mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan yang menimpa sejumlah siswa tersebut. Diketahui, bus pariwisata itu tengah dalam perjalanan menuju perkemahan Balai Diklat Kehutanan Pondok Bulu, Dolok Panribuan, Simalungun.

Bus diperkirakan masuk jurang ketika melintasi jalan menurun dan menikung menuju lokasi perkemahan. Setelah menabrak tembok jembatan, bus itu terjatuh ke dalam sungai dengan kedalaman 5 meter.

"Penyebab pastinya masih diselidiki. Namun sementara sudah 7 tewas termasuk pengemudi bus. Sedikitnya 16 korban menjalani perawatan di dua rumah sakit," ungkap Panggabean saat dihubungi wartawan.

Sumber : www.merdeka.com

Bus Rombongan Paskibra SMA Kota Pematangsiantar Masuk Jurang di Simalungun Sumut

Satu bus yang membawa rombongan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Pematangsiantar mengalami kecelakaan dan masuk jurang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/2/2013) sore. Diperkirakan insiden kecelakaan itu menelan korban jiwa.

Bus angkutan umum Koperasi Diori itu masuk jurang di kawasan Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun. Jurang itu berkedalaman 15 hingga 20 meter.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, bus itu sedang dalam perjalanan dari Pematang Siantar menuju Parapat. Rombongan dari Kota Pematang Siantar itu rencananya akan mengikuti pertemuan Paskibra di Parapat.

Belum diketahui bagaimana bus itu bisa masuk ke jurang, namun akibat kejadian itu ada belasan orang terluka. Informasi yang beredar menyebutkan, ada korban tewas akibat kejadian ini, namun kepastiannya masih belum diperoleh.

Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik yang dihubungi Kamis sore menyatakan, dia masih dalam perjalanan menuju lokasi.

"Kalau sudah tiba di lokasi, nanti saya kabari," kata Andi melalui jaringan telepon.

Saat ini personel polisi bersama warga berusaha mengevakuasi para korban dari lokasi kejadian. Rencananya seluruh korban akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih di Pematang Siantar
Sumber : detik.com

Ini Dia 50 Kampus Indonesia Paling Populer di Dunia

Setelah 4 International Colleges & Universities (4ICU) merilis pemeringkatan pada akhir Januari lalu, situs pemeringkatan perguruan tinggi dunia lainnya, Webometrics, merilis ranking perguruan-perguruan tinggi di dunia pada akhir Februari 2013. Ada 360 perguruan tinggi di Indonesia yang masuk ke pemeringkatan Webometrics pada awal tahun 2013 ini.

Universitas Gadjah Mada (UGM) masih dinilai sebagai perguruan tinggi dengan performa dan popularitas situs yang terbaik di Indonesia. Namun, di ranking dunia, UGM tergeser dari peringkat 390 (survei Webometrics Juli 2012) ke peringkat 440.

Sementara itu, Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil menggeser posisi Universitas Indonesia (UI) yang sebelumnya bercokol di peringkat kedua di dalam negeri. Universitas Gunadarma adalah satu-satunya perguruan tinggi swasta yang berada di peringkat sepuluh besar dalam negeri, bahkan naik dari peringkat enam ke peringkat empat.
Dalam edisi awal tahun ini, Webometrics mengklaim melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 21.000 perguruan tinggi di dunia. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan empat indikator, yaitu  impact, presence, openness, dan excellence terhadap situs web masing-masing perguruan tinggi. Indikator tidak terkait langsung dengan kualitas akademik dari setiap perguruan tinggi.

Berikut ini adalah 50 kampus di Indonesia dengan performa dan popularitas situs web yang terbaik menurut survei Webometrics.

1. Universitas Gadjah Mada
2. Institut Teknologi Bandung
3. Universitas Indonesia 
4. Universitas Gunadarma 
5. Universitas Brawijaya
6. Universitas Diponegoro
7. Institut Pertanian Bogor
8. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
9. Universitas Padjadjaran
10. Universitas Airlangga     
11. Universitas Kristen Petra
12. Universitas Negeri Malang
13. Universitas Sriwijaya
14. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
15. Universitas Pendidikan Indonesia
16. Universitas Islam Indonesia
17. Universitas Sebelas Maret
18. Universitas Mercu Buana
19. Universitas Muhammadiyah Malang
20. Universitas Hasanuddin
21. Universitas Komputer Indonesia
22. Universitas Negeri Semarang
23. Universitas Muhammadiyah Surakarta
24. Universitas Esa Unggul
25. Universitas Bina Nusantara
26. Universitas Udayana
27. Universitas Negeri Yogyakarta
28. Universitas Sumatera Utara
29. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Jakarta
30. Universitas Lampung
31. STMIK Amikom
32. Universitas Andalas
33. Universitas Pendidikan Ganesha
34. Universitas Jenderal Soedirman
35. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
36. Universitas Ahmad Dahlan
37. STISI Telkom
38. Universitas Narotama
39. Universitas Surabaya
40. Universitas Katolik Atma Jaya
41. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
42. Universitas Riau
43. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
44. Institut Teknologi Nasional
45. Universitas Pembangunan Nasional Jawa Timur
46. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
47. Universitas Negeri Surabaya
48. Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
49. Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia
50. Universitas Syiah Kuala

Revisi PP Guru Harus Perhatikan Hak Berserikat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan revisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. Sejumlah pihak mensinyalir perubahan tersebut akan mengekang hak kebebasan berserikat guru.
Demikian dinyatakan Anggota Komisi X DPR, Rohmani, dalam surat elektonikannya, Senin (18/2/2013). Menurut dia, sedikitnya tiga organisasi guru menyatakan penolakannya terhadap revisi tersebut. Yakni, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Menanggapi hal itu, Rohmani meminta pemerintah memperhatikan permintaan hak guru tersebut. Secara konstitusi kebebasan berserikat dijamin sebagai hak azasi. Tidak bisa sebuah undang-undang melarang hak berserikat warga negara.
"Undang-Undang Dasar kita menjamin itu. Sia-sia saja bila pemerintah membuat PP yang memiliki unsur pengekangan hak dasar warga negara," kata Rohmani. 
Kalaupun pemerintah hendak mengatur organisasi profesi guru, hal mendasar yang harus diperhatikan adalah tidak ada pengekangan terhadap kebebasan berserikat. Justru yang harus mendapat perhatian serius adalah organisasi profesi guru yang kredibel.
"Organisasi tersebut harus mampu mengakomodir semua kepentingan guru," katanya.

Sumber : Kompas.com

"Kurikulum 2013 Hanya Akan Lahirkan Generasi Tukang"

Alih-alih menunjukkan kemajuan, perubahan kurikulum dinilai malah akan membawa kemunduran seperti kembali pada abad 17-18 yang kala itu tengah masuk masa industrialisasi. Pakar pendidikan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Daniel Mohammad Rosyid, mengatakan bahwa perubahan kurikulum ini justru hanya menghasilkan generasi tukang.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diminta untuk mempertimbangkan ulang penerapan kurikulum baru pada pertengahan Juli mendatang.

"Kalau Kurikulum 2013 ini berhasil, hanya akan menghasilkan tukang dan pekerja saja. Ini seperti kembali lagi pada abad 17-18. Ini paradigma pabrik," kata Daniel saat "Diskusi Publik Kurikulum 2013 Menjawab Tantangan Generasi Emas 2045" di Ruang KK II DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Ia juga menilai pendekatan dalam Kurikulum 2013 ini terlalu ilmiah karena lebih mengedepankan materi Matematika dan Sains. Padahal, lanjutnya, agar generasi muda dapat memiliki kompetensi seimbang, kurikulum membutuhkan banyak sentuhan artistik yang tidak hanya mengandalkan wawasan ilmiah.

"Pendekatannya sangat ilmiah, padahal yang kita butuhkan itu unsur artistik juga. Matematika dan Sains dikedepankan, tapi Seni Budaya selalu disisihkan," ujar Daniel.

"Jadi, sebaiknya kurikulum tidak terlalu ilmiah dan obyektif. Selama ini manusia hanya dijadikan obyek. Manusia itu subyek. Kalau begini, menurut saya, guru harus menolak," tandasnya.

Seperti diketahui, Kurikulum 2013 yang merupakan pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini mengangkat metode tematik integratif dan mengarahkan anak untuk mampu mengobservasi tema bahasan tersebut dari berbagai segi mata pelajaran. Meski Seni Budaya masuk dalam pelajaran wajib, Sains tetap menjadi penggerak bagi semua.
Sumber : Kompas.com

Guru Akan Didampingi di Dalam Kelas

Persiapan guru untuk kurikulum baru yang akan diterapkan pada Juli bukan hanya terbatas pada pelatihan, melainkan juga akan ada pendampingan intensif bagi para guru oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pelatihan guru dengan durasi 52 jam pertemuan tidak akan cukup untuk menyiapkan guru mampu menyampaikan kurikulum baru yang memiliki metode berbeda ini, yaitu tematik integratif.

"Guru belajar terus-menerus. Tidak langsung latihan 60 jam terus langsung berubah, enggak seperti itu. Akan ada pendampingan itu tadi," kata Nuh di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Ada tiga pendampingan yang akan dilakukan pada guru setelah menjalani pelatihan. Pendampingan pertama dan yang paling efektif adalah LPTK dan LPMP masuk ke kelas untuk melihat bagaimana guru mengajar sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan guru tersebut.

"Dampingi secara fisik dan terlibat dalam kegiatan belajar mengajarnya sehingga bisa tahu plus-minus guru itu sendiri," ujar Nuh.
Kemudian, pendampingan kedua adalah membuka ruang bagi guru untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi secara online. Guru dapat memaparkan permasalahannya saat mengajar dengan menggunakan pesan singkat atau melalui e-mail.

"Kalau ada permasalahan bisa disampaikan, baik sms maupun e-mail. Ini cara pendampingan yang kedua," kata Nuh.

Yang terakhir, pendampingan ketiga akan disiapkan bahan-bahan yang bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah di lapangan melalui situs internet. Guru bisa melihat atau mengunduh bahan tersebut sehingga dapat dipraktikkan pada saat mengajar.
Sumber : Kompas.com

Kurikulum 2013 berlaku penuh 2014

Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa Kurikulum 2013 akan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014, sementara tahun ini ditargetkan pemberlakukannya mencakupi 30 persen wilayah.

"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen," katanya di Malang, Sabtu.

Setelah berbicara dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Malang Raya di Grha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), ia menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapan dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," katanya.

Ditanya kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum 2013 itu, ia mengatakan kriterianya tetap berkeadilan yakni merepresentasikan sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C.

"Kita memiliki SD sebanyak 148 ribu, karena kalau 30 persen saja sudah ada 48-49 ribu guru SD yang harus dilatih untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Itu jumlah yang banyak, sehingga kalau lebih dari itu ada keterbatasan," katanya.

Dalam sosialisasi kurikulum baru di dua lokasi yakni Gresik dan Malang Raya, para guru yang mengikuti acara itu antara lain menanyakan Bahasa Daerah yang tidak ada dalam Kurikulum 2013.

"Bahasa Daerah itu bisa dimunculkan dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau muatan lokal, jadi bukan dihilangkan, tapi diserahkan kepada pemerintah daerah setempat atau dinas pendidikan setempat," katanya.

Mengenai bentuk penerapan Bahasa Daerah oleh daerah setempat, ia mengaku hal itu akan diatur dalam PP tentang Seni Budaya dan Prakarya serta muatan lokal, kemudian pemerintah daerah dapat menerbitkan perda atau kepala dinas pendidikan setempat menerbitkan surat edaran.

"Tapi, rujukan surat atau perda itu, namun Bahasa Daerah yang dimaksud bisa berbeda antarkabupaten, karena misalnya di Jatim saja ada Bahasa Jawa, Bahasa Madura, dan lainnya," katanya.

Dalam sosialisasi itu, para guru umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal.


Sumber : www.antaranews.com

Satu Siswa Curang, Semuanya Tak Boleh Ikut SNMPTN

SMA Negeri 84 Jakarta masuk daftar hitam Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013. Akibatnya, semua siswa kelas XII di sekolah itu tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti proses SNMPTN 2013 jalur undangan.

Sanksi masuk daftar hitam itu berawal dari kelakuan salah seorang siswanya yang memanipulasi nilai rapor ketika melakukan pendaftaran secara online. Kecurangan itu pun berdampak pada peluang semua siswa di sekolah itu.

"Satu anak memasukkan data melalui online, lalu ketika diverifikasi ada data yang salah dan enggak sempat diperbaiki. Dianggap melakukan kesalahan, lalu satu sekolah enggak bisa ikut SNMPTN," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2013).

Taufik mengatakan, sekolah sudah memintai keterangan dari siswa yang diduga melakukan kecurangan tersebut. Namun, sekolah melaporkan bahwa siswa tersebut justru tampak kebingungan.

Saat ini, Taufik mengaku akan terus mendorong agar para siswa lain di sekolah tersebut tidak lagi melakukan kesalahan sambil mencoba melakukan komunikasi dengan panitia pusat SNMPTN 2013.

"Kami sedang berusaha. Anak-anak yang lain kan enggak melakukan. Menurut hasil testimoni sekolah, kesalahan itu ada pada siswa yang bersangkutan," ujar Taufik.


Arief Jayadi, orangtua salah satu siswa kelas XII sekolah di kawasan Jakarta Barat itu, mengaku terkejut saat anaknya memberi tahu bahwa sekolahnya masuk daftar hitam Panitia SNMPTN 2013 karena kecurangan yang dilakukan oleh satu siswa saja. Dia menyayangkan sistem yang buruk dalam mengantisipasi kecurangan dalam pendaftaran SNMPTN 2013.

"Yang saya sayangkan kalau ada kecurangan kenapa korbannya semua siswa sekarang? Anak-anak itu dikasih pengumuman sekolahnya di-blacklist dan enggak boleh ikut SNMPTN kan itu pada nangis. Dia enggak ada kesalahan apa dan enggak tahu apa-apa malah dibebankan ke mereka," tuturnya kepada Kompas.com.

"Jangan dibebankan ke sekolahnya, tapi ke orang dong. Akhirnya anak-anak yang enggak tahu apa-apa pada sedih. yYang berharap bisa masuk SNMPTN tanpa tes kan hilang kesempatan semua," ungkapnya kemudian.

Arief mengaku sudah mengambil langkah dengan melakukan komunikasi terhadap sekolah dan perwakilan Panitia SNMPTN 2013 di UNJ. Menurut Arief, ketentuan itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi siswa lainnya.

Terlebih lagi, jatah masuk PTN melalui jalur tersebut meningkat menjadi 60 persen. Namun, lanjutnya, sejauh ini, Panitia SNMPTN 2013 tetap dengan aturan tersebut.

"Kalau aturannya begitu, coba ditinjau kembali. Hatinya dibuka. Apakah wajar anak-anak yang enggak kenal dosa tahu-tahu dikasih pengumuman SMA-nya tidak boleh ikut jalur undangan? Apa adil?" tandasnya.
Sumber : Kompas.com

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional

SALINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3),
                       dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
                       tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
                       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta
                       Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
                       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
                        Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional 
                        Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                        41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan 
                        Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,
                        Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
                        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
                        Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
                        dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
                        Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
                    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan 
                        Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
                        telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
                        Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas 
                        Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
                        Organisasi Kementerian Negara;
                    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, 
                        dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
                        Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
                        diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
                        tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
                        2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
                       Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                   6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan 
                       Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah
                       terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
                   7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
                       Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                   8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
                       Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
                       Menengah;
                   9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang
                       Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
                       2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
                       dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
                       tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
                       dan Menengah;
                 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang 
                       Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket
                       C;
                 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang 
                       Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan
                       menengah.
                 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
                       Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
                       Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
                 13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 
                       tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG 
                      KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN 
                      DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN 
                      KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi 
    Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
    Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah
    Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
    Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
    Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan
    Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup 
    program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
    Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
     tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
     yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK 
    adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
    dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan
    untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan 
    penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
    tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang 
    berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan
    ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK 
    adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau
    rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh 
    peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK 
      dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
      badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
      pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. 
13. Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
      setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
      Islam.
14. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah 
      setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
      Islam.
15. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
      yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam
      Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang 
      digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah
      surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan
      secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah 
      baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang diterbitkan
      oleh BSNP.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
      Indonesia.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP 
      berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
22. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau 
      Pemerintah Kota.

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
    yang terdiri atas:
    1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
    4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
    teknologi; dan
d. lulus UN.

Pasal 3

(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
      a. SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I
          sampai dengan kelas VI;
      b. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII
          sampai dengan kelas IX;
      c. SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas
          X sampai dengan kelas XII.
      d. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit
          semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
          dipersyaratkan.
      e. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C 
          Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-
          masing jenjang program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
      akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam
      POS UN.

Pasal 4

Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Pasal 5

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan
      berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
      a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
          1) semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;
          2) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
          3) semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
          4) semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional
              pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
          5) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
      b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK)
          untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program
          Paket C Kejuruan; terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot
          dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.

Pasal 6

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan
      pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh
      rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA
      /SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari
      semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata
      pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK
      dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan
      pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional
      dan 60% dari Nilai UN.

Pasal 7

Kelulusan peserta didik:
a. SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan 
    pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
    Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat
    dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina; berdasarkan kriteria
    kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 8

(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
      a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di 
          satuan pendidikan tertentu;
      b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
          di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan
          semester I tahun terakhir; dan
      c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal
      dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
      Pondok Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau Wustha, dan kelompok
      belajar sejenis.
(3) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN.



BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1) peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak
      mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang 
      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti Ujian
      S/M/PK dan UN.
(3) peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah 
      berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
      ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) peserta didik yang tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian S/M/PK
      dan UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN
      diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.


BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 10

Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.

Pasal 11

Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 12

Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB,
      Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
      Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan
      Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket
      tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana 
      dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
      ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Ujian S/M/PK diatur dalam POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Pasal 15

BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 16

(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
      dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB,
      SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan 
      pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
      dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana 
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh
      BSNP.

Pasal 17

(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April  
      dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, 
      SMALB, dan SMK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C Kejuruan 
      dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA,
      SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK. Program 
      Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan
      paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK,
      Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. 
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan April
      setelah UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
      Kejuruan.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan setelah UN 
      SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program
        Paket B diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah
        penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB;
(13) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program
        Paket A diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah
        penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.

Pasal 18

Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 19

(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
      ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan oleh
      dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh
      satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud 
      pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 20

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.

Pasal 21

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.

Pasal 22

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional


BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 23

(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan Standar
      Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar 
      Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan
      Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.

Pasal 24

(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
      Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
      Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
      Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
      Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
      Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A,
      Program Paket B, dan Program Paket C;
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan 
      ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan
      oleh BSNP.

Pasal 25

(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh satuan
      pendidikan.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh 
      Penyelenggara UN Provinsi.
(3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, 
      SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN sebagaimana 
      dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan Penelitian dan
      Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 26

(1) Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
      dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah 
      Daerah.

Pasal 27

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

BAB IX
SANKSI

Pasal 28

(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
      melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diproses
      dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.


BAB X
PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Sumber : http://www.kemdiknas.go.id

Jadwal Ujian Nasional 2012/2013

SMA dan MA
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program Bahasa
MA Program Keagamaan
1.
UN Utama
Senin,
15-4-2013
07.30
– 09.30

Bahasa
Indonesia


Bahasa
Indonesia


Bahasa
Indonesia


Bahasa Indonesia

UN Susulan
Senin,
22-4-2013
2.
UN Utama
Selasa,
16-4-2013
07.30
09.30


10.30
12.30

Fisika



Bahasa
Inggris

Ekonomi



Bahasa
Inggris

Bahasa Asing


 Bahasa Inggris


Tafsir



Bahasa Inggris

UN Susulan
Selasa
 23-4-2013
3.
UN Utama
Rabu,
17-4-2013
07.30
09.30
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Susulan
Rabu,
24-4-2013
4.
UN Utama
Kamis,
18-4-2013
07.30
09.30


10.30
12.30

Kimia



Biologi


Sosiologi



Geografi


Antropologi



Sastra Indonesia

Fikih



Hadis

UN Susulan
Kamis,
25-4-2013