Khabar yang melegakan buat para PNS di negeri ini. Pasalnya pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru walaupun seperti biasanya kenaikan gaji yang ada tidak sebanding dengan kenaikan harga barang pokok, namun tetap perlu kita syukuri. Beberapa waktu yang lalu Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Selanjutnya PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Adapun daftar gaji baru PNS pada tahun 2013 sebagai berikut
Untuk Golongan III dan IV
Untuk Golongan I dan II
Selengkapnya mengenai PP Nomor 2 tahun 2013 bisa anda download disini
Sumber : http://ibnufajar75.wordpress.com/2013/04/26/kenaikan-gaji-pns-tahun-2013/