Revisi PP Guru Harus Perhatikan Hak Berserikat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan revisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. Sejumlah pihak mensinyalir perubahan tersebut akan mengekang hak kebebasan berserikat guru.
Demikian dinyatakan Anggota Komisi X DPR, Rohmani, dalam surat elektonikannya, Senin (18/2/2013). Menurut dia, sedikitnya tiga organisasi guru menyatakan penolakannya terhadap revisi tersebut. Yakni, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Menanggapi hal itu, Rohmani meminta pemerintah memperhatikan permintaan hak guru tersebut. Secara konstitusi kebebasan berserikat dijamin sebagai hak azasi. Tidak bisa sebuah undang-undang melarang hak berserikat warga negara.
"Undang-Undang Dasar kita menjamin itu. Sia-sia saja bila pemerintah membuat PP yang memiliki unsur pengekangan hak dasar warga negara," kata Rohmani. 
Kalaupun pemerintah hendak mengatur organisasi profesi guru, hal mendasar yang harus diperhatikan adalah tidak ada pengekangan terhadap kebebasan berserikat. Justru yang harus mendapat perhatian serius adalah organisasi profesi guru yang kredibel.
"Organisasi tersebut harus mampu mengakomodir semua kepentingan guru," katanya.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar