Kekurangan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Segera Dibayarkan

SIANTAR – Bulan ini (April), kekurangan tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui dana tranfer daerah dicairkan. Tunjangan dana yang akan dibayarkan sebanyak bulan yakni, untuk Desember 2011, November dan Desember 2012.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs Setia Siagian melalui Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru (PGS) Juniar Sinaga, Rabu (3/4). “Kita sudah mendapat informasi dari pemerintah pusat, bahwa tunjangan sertifikasi akan dibayarkan bulan April ini. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru yang berhak menerimanya,” sebutnya.
Dia menerangkan, selama ini banyak guru yang mengeluhkan karena tiga bulan tunjangan sertifikasi tidak kunjung dibayarkan. Bahkan, ada saja yang menilai dana tersebut mengendap di Disdik. Pikiran itu salah, tapi pencairan dari pemerintah pusatlah yang lama.

“Banyak guru-guru PNS yang berpikir negatif bahwa dana tunjangan yang belum mereka terima mengendap di Disdik. Namun, lewat pencairan ini akan menjawab seluruh keluhan guru-guru yang belum memperoleh dana  itu,” paparnya.
Ditambahkan Sinaga, yang menjadi kendala hingga dana itu belum dicairkan karena dana dari pusat belum ada dicairkan. Namun, karena terus didesak Disdik Siantar, akhirnya pemerintah pusat mengabulkannya.
“Perlu ditegaskan, untuk tunjangan sertifikasi Desember 2011 hanya sebagian saja guru yang menerima dananya. Sebab, sebagian guru lagi sudah menerimanya tepat waktu. Sementara untuk November dan Desember 2012, memang seluruh guru PNS belum menerimanya,” paparnya.
Sambungnya, diharapkan guru-guru untuk bersabar dan menunggu dana itu masuk ke rekening masing-masing. Diingatkannya lagi, Disdik tidak pernah memperlambat atau mengendapkan dana tersebut.
“Kita juga berharap, tunjangan sertifikasi ini dapat memacu semangat guru dalam mengajar. Karena tugas kita semakin lama semakin berat. Marilah kita ciptakan generasi bangsa yang berprestasi,” cetusnya.

Sumber : http://www.metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar