Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : | |
a. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program b. Pengorganisasian c. Pengarahan d. Ketenagaan e. Pengkoordinasian f. Pengawasan g. Penilaian h. Identifikasi dan pengumpulan data i. Penyusunan laporan | |
TUPOKSI | |
1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan 2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran 3. Mengatur penyusunan program pengajaran (program catur wulan, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum 4. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler 5. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB 6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran 7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar 8. Mengatur pengembangan MGMP dan kordinator mata pelajaran 9. Mengatur mutasi siswa 10. Mengatur supervisi administrasi dan akademis 11. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar |
Wakasek Kurikulum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar